Sidang Perdana Fadia Arafiq Digelar, Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Rp2,9 Miliar

6a61c5e0503cc
Fadia Arafiq saat di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, 23 Juli 2026 (Foto: Sumber Kompas.com)
banner 120x600
banner 468x60

SEMARANG, LAMBEUMPRES.COM – Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, menjalani sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (23/7/2026).

‎Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan yang memuat dugaan keterlibatan Fadia dalam pengaturan proyek pengadaan hingga penerimaan gratifikasi senilai Rp2,9 miliar.

banner 325x300

‎Fadia tiba di Pengadilan Tipikor Semarang sekitar pukul 13.00 WIB dengan menggunakan mobil tahanan dan mendapat pengawalan dari jaksa. Berbeda dengan saat masih menjabat sebagai bupati, ia tampak mengenakan blazer hijau tua dipadukan celana hitam serta kerudung hitam yang disampirkan di kepala.

‎Saat memasuki ruang sidang, Fadia hanya melempar senyum kepada awak media tanpa memberikan pernyataan.

‎Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, perkara bernomor 54/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB. Sidang dibuka sekitar pukul 13.04 WIB oleh majelis hakim yang dipimpin Dr. Rightmen MS Situmorang.

‎Mengawali persidangan, ketua majelis hakim menanyakan kondisi kesehatan terdakwa.

‎”Bagaimana kondisinya?” tanya hakim.

‎”Sehat Yang Mulia,” jawab Fadia.

‎Hakim kemudian menyampaikan agar persidangan dapat berlangsung dengan nyaman dan tertib.

‎Dalam dakwaannya, JPU KPK Agus Subagiyo menyebut Fadia diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana korupsi yang saling berkaitan. Ia didakwa mendirikan perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang kemudian mengikuti proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

‎Jaksa menyebut Fadia diduga mengarahkan bawahannya untuk memenangkan perusahaan tersebut dalam berbagai proyek pemerintah. Keuntungan yang diperoleh perusahaan selanjutnya diduga mengalir kembali kepada anggota keluarganya.

‎Selain itu, Fadia juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dengan total mencapai Rp2,9 miliar.

‎”Melakukan berbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri-sendiri,” kata JPU KPK Agus Subagiyo saat membacakan dakwaan.

‎Menurut jaksa, tindak pidana tersebut dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui keterlibatan dalam pemborongan, pengadaan, hingga penyediaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.

‎Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan bahwa perusahaan keluarga Fadia memperoleh nilai proyek sekitar Rp46 miliar sepanjang 2023 hingga 2026. Dari nilai tersebut, sebagian keuntungan diduga dibagikan kepada sejumlah anggota keluarga, yakni:

  • ‎Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar.
  • ‎Suami Fadia, Ashraff: Rp1,1 miliar.
  • ‎Direktur PT RNB, Rul Bayatun: Rp2,3 miliar.
  • ‎Anak Fadia, Sabiq: Rp4,6 miliar.
  • ‎Anak Fadia, Mehnaz Na: Rp2,5 miliar.
  • ‎Penarikan tunai: Rp3 miliar.

‎Dalam perkara ini, Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎Sejumlah aset milik Fadia, termasuk kendaraan serta aset usaha, sebelumnya juga telah disita KPK sebagai bagian dari proses penyidikan.(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!