PEMALANG, LAMBEUMPRES.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Pemalang meningkatkan kapasitas Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra) dalam pengelolaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa Bersifat Khusus (BKKD) hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Kegiatan berlangsung selama dua hari, 29–30 September 2026, di Aula Berdaya Dinpermasdes Kabupaten Pemalang. Peserta berasal dari 112 desa di 14 kecamatan penerima BKKD hasil Musrenbang.
Pelaksanaan dibagi menjadi dua kluster. Kluster Punggung mengikuti kegiatan pada 29 September, sedangkan Kluster Pantura pada 30 September 2026.

Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat kemampuan Kasi Kesra agar pelaksanaan BKKD sesuai perencanaan, ketentuan yang berlaku, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun teknis.
Materi disampaikan Tim Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa Dinpermasdes Kabupaten Pemalang, Budi Winoto, dan Bejo. Materi meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengadaan barang dan jasa, hingga pelaporan kegiatan.
Selain administrasi, peserta juga dibekali pemahaman teknis dasar pembangunan. Di antaranya membaca gambar teknik, mengenal TOS (Time Off Sheet), memahami analisis koefisien, serta menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Penggunaan Dana (RPD).
Pembekalan tersebut diharapkan membantu Kasi Kesra dalam mengidentifikasi kebutuhan, menghitung volume dan material, memperkirakan biaya, serta mengawal kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan.
Sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), Kasi Kesra juga diberikan pemahaman mengenai pengendalian waktu, biaya, volume dan mutu pekerjaan, monitoring, dokumentasi, perubahan kegiatan, hingga pemeriksaan dan serah terima hasil pekerjaan.
Materi pengadaan mencakup dokumen persiapan, penawaran, negosiasi, bukti transaksi atau perjanjian, serta dokumen pelaksanaan. Sementara pelaporan meliputi laporan TPK, berita acara serah terima, laporan pelaksanaan, dokumen pertanggungjawaban, dan arsip pengadaan.
Kegiatan ini berpedoman pada Peraturan Bupati Pemalang Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa serta ketentuan pengadaan barang dan jasa di desa.
Melalui peningkatan kapasitas tersebut, Dinpermasdes Pemalang berharap Kasi Kesra semakin mampu mendukung Kepala Desa dalam mengelola kegiatan pembangunan secara tertib, efektif, efisien, tepat mutu, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.(*)






