PEMALANG | lambeumpres.com – Upaya peredaran narkotika jenis cairan ganja sintetis di wilayah Pantura Jawa Tengah berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga sebagai produsen sekaligus pengedar serta menyita barang bukti cairan ganja sintetis siap edar sebanyak 1.075 mililiter (ml).
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo mengatakan, kedua tersangka berinisial R (22), warga Desa Bulu, Kecamatan Petarukan, dan MR (24), warga Dusun Peron, Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan.
Menurutnya, penangkapan dilakukan pada 10 Juli 2026 di halaman rumah salah satu tersangka di Dusun Peron, Kelurahan Petarukan. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu botol cairan ganja sintetis berukuran 5 ml yang disimpan di saku celana salah satu pelaku.
”Dari penangkapan tersebut kami melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi penyimpanan barang bukti di sebuah rumah kosong di Desa Bulu, Kecamatan Petarukan,” kata AKP Wahyudi Wibowo, Selasa, 28 Juli 2026.
Di lokasi itu, polisi menemukan puluhan botol berisi cairan ganja sintetis dalam kemasan 5 ml dan 10 ml, beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika, seperti gelas ukur, timbangan digital, dan alat pengemas.
”Dengan temuan tersebut, total barang bukti cairan ganja sintetis yang berhasil diamankan mencapai 1.075 ml,” ujarnya.
Selain cairan ganja sintetis, petugas juga menyita dua batang rokok berisi tembakau yang diduga telah dicampur zat sintetis dengan berat 2,75 gram.
Hasil penyidikan sementara mengungkap, kedua tersangka diduga memproduksi cairan ganja sintetis untuk diedarkan ke sejumlah daerah, yakni Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Tegal, Kota Tegal, dan Kabupaten Brebes.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun distribusi narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
”Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pemalang untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas AKP Wahyudi Wibowo.(*)






