Satresnarkoba Pemalang Gagalkan Peredaran Cairan Ganja Sintetis di Pantura, 2 Pria Diamankan

IMG 20260728 WA0020

PEMALANG | lambeumpres.com – Upaya peredaran narkotika jenis cairan ganja sintetis di wilayah Pantura Jawa Tengah berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang.

‎Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga sebagai produsen sekaligus pengedar serta menyita barang bukti cairan ganja sintetis siap edar sebanyak 1.075 mililiter (ml).

‎Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo mengatakan, kedua tersangka berinisial R (22), warga Desa Bulu, Kecamatan Petarukan, dan MR (24), warga Dusun Peron, Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan.

‎Menurutnya, penangkapan dilakukan pada 10 Juli 2026 di halaman rumah salah satu tersangka di Dusun Peron, Kelurahan Petarukan. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu botol cairan ganja sintetis berukuran 5 ml yang disimpan di saku celana salah satu pelaku.

‎”Dari penangkapan tersebut kami melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi penyimpanan barang bukti di sebuah rumah kosong di Desa Bulu, Kecamatan Petarukan,” kata AKP Wahyudi Wibowo, Selasa, 28 Juli 2026.

‎Di lokasi itu, polisi menemukan puluhan botol berisi cairan ganja sintetis dalam kemasan 5 ml dan 10 ml, beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika, seperti gelas ukur, timbangan digital, dan alat pengemas.

‎”Dengan temuan tersebut, total barang bukti cairan ganja sintetis yang berhasil diamankan mencapai 1.075 ml,” ujarnya.

‎Selain cairan ganja sintetis, petugas juga menyita dua batang rokok berisi tembakau yang diduga telah dicampur zat sintetis dengan berat 2,75 gram.

‎Hasil penyidikan sementara mengungkap, kedua tersangka diduga memproduksi cairan ganja sintetis untuk diedarkan ke sejumlah daerah, yakni Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Tegal, Kota Tegal, dan Kabupaten Brebes.

‎Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun distribusi narkotika tersebut.

‎Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎”Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pemalang untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas AKP Wahyudi Wibowo.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Iklan
error: Content is protected !!