<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Fadia Arafiq &#8211; Lambe Umpres</title>
	<atom:link href="https://lambeumpres.com/tag/fadia-arafiq/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://lambeumpres.com</link>
	<description>Buka Fakta - Bukan Gosip</description>
	<lastBuildDate>Fri, 21 Aug 2026 01:24:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://lambeumpres.com/wp-content/uploads/2026/07/cropped-IMG-20250729-WA0007-32x32.webp</url>
	<title>Fadia Arafiq &#8211; Lambe Umpres</title>
	<link>https://lambeumpres.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sidang Fadia Arafiq, Saksi Ungkap Pernah Talangi Pembelian Rumah Rp537 Juta dan Beri THR</title>
		<link>https://lambeumpres.com/2026/08/sidang-fadia-arafiq-saksi-ungkap-pernah-talangi-pembelian-rumah-rp537-juta-dan-beri-thr/</link>
					<comments>https://lambeumpres.com/2026/08/sidang-fadia-arafiq-saksi-ungkap-pernah-talangi-pembelian-rumah-rp537-juta-dan-beri-thr/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Aug 2026 01:24:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[Fadia Arafiq]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Fadia Arafiq]]></category>
		<category><![CDATA[Nur Wachid]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tipikor Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Perumda Air Minum Tirta Kajen]]></category>
		<category><![CDATA[Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lambeumpres.com/?p=732</guid>

					<description><![CDATA[<p>PEKALONGAN, LAMBEUMPRES.COM – Direktur Perumda Air Minum Tirta Kajen Kabupaten Pekalongan, Nur Wachid, mengakui pernah...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://lambeumpres.com/2026/08/sidang-fadia-arafiq-saksi-ungkap-pernah-talangi-pembelian-rumah-rp537-juta-dan-beri-thr/">Sidang Fadia Arafiq, Saksi Ungkap Pernah Talangi Pembelian Rumah Rp537 Juta dan Beri THR</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://lambeumpres.com">Lambe Umpres</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PEKALONGAN, LAMBEUMPRES.COM</strong> – Direktur Perumda Air Minum Tirta Kajen Kabupaten Pekalongan, Nur Wachid, mengakui pernah menalangi pembelian rumah senilai Rp537 juta yang dilakukan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.</p>
<p>‎Hal itu disampaikan Nur Wachid saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (19/8/2026).</p>
<p>‎Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang, Wachid mengatakan rumah tersebut dicari Fadia di Semarang karena anaknya sedang menempuh pendidikan di kota tersebut.</p>
<p>‎“Ibu bupati saat itu mencari rumah di Semarang karena anaknya kuliah di sana,” kata Wachid dalam persidangan.</p>
<p>‎Wachid menjelaskan, harga rumah yang dibeli Fadia mencapai Rp1,37 miliar. Pemilik rumah kemudian meminta uang muka sebesar 10 persen atau sekitar Rp137 juta.</p>
<p>‎Menurut dia, Fadia saat itu belum memiliki dana untuk melakukan pembayaran karena sedang berkonsentrasi menghadapi pemilu. Wachid kemudian memberikan dana talangan untuk uang muka pembelian rumah tersebut.</p>
<p>‎“Harga rumah Rp1,37 miliar, kemudian pemilik rumah minta uang muka 10 persen,” ujarnya.</p>
<p>‎Tak hanya uang muka, Wachid mengaku kembali diminta membantu menalangi pembayaran pelunasan rumah. Ia menyebut memberikan talangan sebesar Rp400 juta.</p>
<p>‎Dengan demikian, total dana yang disebut pernah ditanggung Wachid untuk pembelian rumah tersebut mencapai Rp537 juta, terdiri atas Rp137 juta untuk uang muka dan Rp400 juta untuk pelunasan.</p>
<p>‎Wachid mengatakan seluruh dana talangan tersebut kemudian dikembalikan oleh Fadia setelah pelaksanaan pemilu legislatif.</p>
<p><strong>‎Beri Barang dan THR kepada Fadia</strong></p>
<p>‎Selain mengungkap soal dana talangan pembelian rumah, Nur Wachid juga mengaku beberapa kali memberikan barang dan uang kepada Fadia Arafiq.</p>
<p>‎Ia mengatakan pernah memberikan barang senilai Rp5 juta ketika Fadia merayakan ulang tahun.</p>
<p>‎Wachid juga mengaku memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada Fadia selama dua tahun berturut-turut. Masing-masing pemberian tersebut disebut sebesar Rp5 juta.</p>
<p>‎Kesaksian Nur Wachid tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang.(*) <em>sumber: Antara</em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://lambeumpres.com/2026/08/sidang-fadia-arafiq-saksi-ungkap-pernah-talangi-pembelian-rumah-rp537-juta-dan-beri-thr/">Sidang Fadia Arafiq, Saksi Ungkap Pernah Talangi Pembelian Rumah Rp537 Juta dan Beri THR</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://lambeumpres.com">Lambe Umpres</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lambeumpres.com/2026/08/sidang-fadia-arafiq-saksi-ungkap-pernah-talangi-pembelian-rumah-rp537-juta-dan-beri-thr/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Perdana Fadia Arafiq Digelar, Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Rp2,9 Miliar</title>
		<link>https://lambeumpres.com/2026/07/sidang-perdana-fadia-arafiq-digelar-jaksa-beberkan-dugaan-korupsi-dan-gratifikasi-rp29-miliar/</link>
					<comments>https://lambeumpres.com/2026/07/sidang-perdana-fadia-arafiq-digelar-jaksa-beberkan-dugaan-korupsi-dan-gratifikasi-rp29-miliar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jul 2026 08:43:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[berita Pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[Fadia Arafiq]]></category>
		<category><![CDATA[Gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Fadia Arafiq]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lambeumpres.com/?p=272</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG, LAMBEUMPRES.COM &#8211; Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, menjalani sidang perdana perkara dugaan tindak pidana...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://lambeumpres.com/2026/07/sidang-perdana-fadia-arafiq-digelar-jaksa-beberkan-dugaan-korupsi-dan-gratifikasi-rp29-miliar/">Sidang Perdana Fadia Arafiq Digelar, Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Rp2,9 Miliar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://lambeumpres.com">Lambe Umpres</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG, LAMBEUMPRES.COM &#8211;</strong> Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, menjalani sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (23/7/2026).</p>
<p>‎Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan yang memuat dugaan keterlibatan Fadia dalam pengaturan proyek pengadaan hingga penerimaan gratifikasi senilai Rp2,9 miliar.</p>
<p>‎Fadia tiba di Pengadilan Tipikor Semarang sekitar pukul 13.00 WIB dengan menggunakan mobil tahanan dan mendapat pengawalan dari jaksa. Berbeda dengan saat masih menjabat sebagai bupati, ia tampak mengenakan blazer hijau tua dipadukan celana hitam serta kerudung hitam yang disampirkan di kepala.</p>
<p>‎Saat memasuki ruang sidang, Fadia hanya melempar senyum kepada awak media tanpa memberikan pernyataan.</p>
<p>‎Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, perkara bernomor 54/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB. Sidang dibuka sekitar pukul 13.04 WIB oleh majelis hakim yang dipimpin Dr. Rightmen MS Situmorang.</p>
<p>‎Mengawali persidangan, ketua majelis hakim menanyakan kondisi kesehatan terdakwa.</p>
<p>‎&#8221;Bagaimana kondisinya?&#8221; tanya hakim.</p>
<p>‎&#8221;Sehat Yang Mulia,&#8221; jawab Fadia.</p>
<p>‎Hakim kemudian menyampaikan agar persidangan dapat berlangsung dengan nyaman dan tertib.</p>
<p>‎Dalam dakwaannya, JPU KPK Agus Subagiyo menyebut Fadia diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana korupsi yang saling berkaitan. Ia didakwa mendirikan perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang kemudian mengikuti proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.</p>
<p>‎Jaksa menyebut Fadia diduga mengarahkan bawahannya untuk memenangkan perusahaan tersebut dalam berbagai proyek pemerintah. Keuntungan yang diperoleh perusahaan selanjutnya diduga mengalir kembali kepada anggota keluarganya.</p>
<p>‎Selain itu, Fadia juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dengan total mencapai Rp2,9 miliar.</p>
<p>‎&#8221;Melakukan berbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri-sendiri,&#8221; kata JPU KPK Agus Subagiyo saat membacakan dakwaan.</p>
<p>‎Menurut jaksa, tindak pidana tersebut dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui keterlibatan dalam pemborongan, pengadaan, hingga penyediaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.</p>
<p>‎Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan bahwa perusahaan keluarga Fadia memperoleh nilai proyek sekitar Rp46 miliar sepanjang 2023 hingga 2026. Dari nilai tersebut, sebagian keuntungan diduga dibagikan kepada sejumlah anggota keluarga, yakni:</p>
<ul>
<li>‎Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar.</li>
<li>‎</li>
<li>‎Suami Fadia, Ashraff: Rp1,1 miliar.</li>
<li>‎</li>
<li>‎Direktur PT RNB, Rul Bayatun: Rp2,3 miliar.</li>
<li>‎</li>
<li>‎Anak Fadia, Sabiq: Rp4,6 miliar.</li>
<li>‎</li>
<li>‎Anak Fadia, Mehnaz Na: Rp2,5 miliar.</li>
<li>‎</li>
<li>‎Penarikan tunai: Rp3 miliar.</li>
</ul>
<p>‎Dalam perkara ini, Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.</p>
<p>‎Sejumlah aset milik Fadia, termasuk kendaraan serta aset usaha, sebelumnya juga telah disita KPK sebagai bagian dari proses penyidikan.(*)</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://lambeumpres.com/2026/07/sidang-perdana-fadia-arafiq-digelar-jaksa-beberkan-dugaan-korupsi-dan-gratifikasi-rp29-miliar/">Sidang Perdana Fadia Arafiq Digelar, Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Rp2,9 Miliar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://lambeumpres.com">Lambe Umpres</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lambeumpres.com/2026/07/sidang-perdana-fadia-arafiq-digelar-jaksa-beberkan-dugaan-korupsi-dan-gratifikasi-rp29-miliar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
