PEKALONGAN, LAMBEUMPRES.COM – Direktur Perumda Air Minum Tirta Kajen Kabupaten Pekalongan, Nur Wachid, mengakui pernah menalangi pembelian rumah senilai Rp537 juta yang dilakukan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Hal itu disampaikan Nur Wachid saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (19/8/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang, Wachid mengatakan rumah tersebut dicari Fadia di Semarang karena anaknya sedang menempuh pendidikan di kota tersebut.
“Ibu bupati saat itu mencari rumah di Semarang karena anaknya kuliah di sana,” kata Wachid dalam persidangan.
Wachid menjelaskan, harga rumah yang dibeli Fadia mencapai Rp1,37 miliar. Pemilik rumah kemudian meminta uang muka sebesar 10 persen atau sekitar Rp137 juta.
Menurut dia, Fadia saat itu belum memiliki dana untuk melakukan pembayaran karena sedang berkonsentrasi menghadapi pemilu. Wachid kemudian memberikan dana talangan untuk uang muka pembelian rumah tersebut.
“Harga rumah Rp1,37 miliar, kemudian pemilik rumah minta uang muka 10 persen,” ujarnya.
Tak hanya uang muka, Wachid mengaku kembali diminta membantu menalangi pembayaran pelunasan rumah. Ia menyebut memberikan talangan sebesar Rp400 juta.
Dengan demikian, total dana yang disebut pernah ditanggung Wachid untuk pembelian rumah tersebut mencapai Rp537 juta, terdiri atas Rp137 juta untuk uang muka dan Rp400 juta untuk pelunasan.
Wachid mengatakan seluruh dana talangan tersebut kemudian dikembalikan oleh Fadia setelah pelaksanaan pemilu legislatif.
Beri Barang dan THR kepada Fadia
Selain mengungkap soal dana talangan pembelian rumah, Nur Wachid juga mengaku beberapa kali memberikan barang dan uang kepada Fadia Arafiq.
Ia mengatakan pernah memberikan barang senilai Rp5 juta ketika Fadia merayakan ulang tahun.
Wachid juga mengaku memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada Fadia selama dua tahun berturut-turut. Masing-masing pemberian tersebut disebut sebesar Rp5 juta.
Kesaksian Nur Wachid tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang.(*) sumber: Antara






