Sidang Fadia Arafiq, Saksi Ungkap Pernah Talangi Pembelian Rumah Rp537 Juta dan Beri THR

6a62f8efd6e08 (1)

PEKALONGAN, LAMBEUMPRES.COM – Direktur Perumda Air Minum Tirta Kajen Kabupaten Pekalongan, Nur Wachid, mengakui pernah menalangi pembelian rumah senilai Rp537 juta yang dilakukan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.

‎Hal itu disampaikan Nur Wachid saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (19/8/2026).

‎Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang, Wachid mengatakan rumah tersebut dicari Fadia di Semarang karena anaknya sedang menempuh pendidikan di kota tersebut.

‎“Ibu bupati saat itu mencari rumah di Semarang karena anaknya kuliah di sana,” kata Wachid dalam persidangan.

‎Wachid menjelaskan, harga rumah yang dibeli Fadia mencapai Rp1,37 miliar. Pemilik rumah kemudian meminta uang muka sebesar 10 persen atau sekitar Rp137 juta.

‎Menurut dia, Fadia saat itu belum memiliki dana untuk melakukan pembayaran karena sedang berkonsentrasi menghadapi pemilu. Wachid kemudian memberikan dana talangan untuk uang muka pembelian rumah tersebut.

‎“Harga rumah Rp1,37 miliar, kemudian pemilik rumah minta uang muka 10 persen,” ujarnya.

‎Tak hanya uang muka, Wachid mengaku kembali diminta membantu menalangi pembayaran pelunasan rumah. Ia menyebut memberikan talangan sebesar Rp400 juta.

‎Dengan demikian, total dana yang disebut pernah ditanggung Wachid untuk pembelian rumah tersebut mencapai Rp537 juta, terdiri atas Rp137 juta untuk uang muka dan Rp400 juta untuk pelunasan.

‎Wachid mengatakan seluruh dana talangan tersebut kemudian dikembalikan oleh Fadia setelah pelaksanaan pemilu legislatif.

‎Beri Barang dan THR kepada Fadia

‎Selain mengungkap soal dana talangan pembelian rumah, Nur Wachid juga mengaku beberapa kali memberikan barang dan uang kepada Fadia Arafiq.

‎Ia mengatakan pernah memberikan barang senilai Rp5 juta ketika Fadia merayakan ulang tahun.

‎Wachid juga mengaku memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada Fadia selama dua tahun berturut-turut. Masing-masing pemberian tersebut disebut sebesar Rp5 juta.

‎Kesaksian Nur Wachid tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang.(*) sumber: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Iklan
error: Content is protected !!