PEKALONGAN, LAMBEUMPRES.COM – Pemerintah Kabupaten Pekalongan memastikan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2026 kepada 272 desa berjalan lancar. Hingga Juli 2026, total ADD yang telah disalurkan mencapai Rp64,45 miliar dari total pagu sebesar Rp108,03 miliar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pekalongan, Agus Dwi Nugroho, mengatakan pengalokasian dan petunjuk teknis penyaluran ADD tahun 2026 mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Pekalongan Nomor 64 Tahun 2025.
“ADD di Kabupaten Pekalongan itu diatur di Perbup Nomor 64 Tahun 2025 tentang pengalokasian dan petunjuk teknis penyaluran ADD,” kata Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/8/2026).
Menurut Agus, total pagu ADD Kabupaten Pekalongan tahun 2026 mencapai Rp108.030.000.000 untuk 272 desa. Besaran tersebut masih sama dengan pagu ADD pada tahun 2025.
Namun, terdapat perubahan dalam mekanisme penyalurannya. Jika sebelumnya ADD disalurkan setiap tiga bulan, mulai 2026 penyaluran dilakukan setiap bulan.
Perubahan mekanisme tersebut dinilai membuat proses pencairan lebih rutin dan membantu pemerintah desa memperoleh kepastian dalam pengelolaan anggaran.
“Sampai dengan bulan Juli tahun 2026 ini, untuk total penyalurannya sudah mencapai Rp64.450.000.000. Dan tidak ada kendala karena kita sudah melakukan proses penyaluran dan penyalurannya per bulan,” ujar Agus.
Agus memastikan dinamika yang terjadi sepanjang 2026 tidak berdampak terhadap penyaluran ADD. Menurutnya, sistem penyaluran bulanan memungkinkan proses pencairan berjalan secara rutin.
“Alhamdulillah tidak ada dampaknya, karena kita ini sudah rutin, dan ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Artinya, kalau tahun sebelumnya kita setiap tiga bulan, ini sudah kita lakukan per bulan,” jelasnya.
ADD Kabupaten Pekalongan Tidak Mengalami Perubahan
Terkait efisiensi anggaran, Agus menyebut tidak terdapat perubahan pada ADD Kabupaten Pekalongan tahun 2026, baik dari sisi jumlah alokasi maupun peruntukannya.
“Alhamdulillah juga di ADD ini tidak ada perubahan. Tidak ada perubahan baik jumlah alokasinya maupun peruntukannya,” katanya.
Agus juga menyinggung terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026. Ia berharap regulasi tersebut dapat diikuti dengan kebijakan yang mampu meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintah desa.
Di sisi lain, Dinas PMD Kabupaten Pekalongan mengingatkan pemerintah desa agar semakin cermat dan teliti dalam mengelola ADD. Pertanggungjawaban penggunaan anggaran juga diminta diselesaikan tepat waktu.
“Kepada teman-teman yang ada di jajaran pemerintah desa, kami berharap dengan adanya sistem penyaluran ADD yang sudah per bulan ini, lebih cermat lagi, lebih tepat, lebih teliti, dan pertanggungjawabannya bisa tepat waktu,” tutur Agus.
ADD Diharapkan Tingkatkan Pelayanan Publik Desa
Agus berharap pengalokasian ADD, termasuk komponen untuk penghasilan tetap aparatur pemerintah desa, dapat memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, dukungan anggaran tersebut harus diimbangi dengan peningkatan kinerja aparatur desa sehingga manfaat ADD dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Untuk masyarakat, harapannya dengan adanya sistem pengalokasian ADD yang terdiri dari komponen, salah satunya untuk penghasilan tetap aparatur pemerintah desa ini, harapannya pelayanan masyarakat lebih meningkat,” pungkasnya.
Dengan pagu ADD sebesar Rp108,03 miliar dan mekanisme penyaluran setiap bulan, Pemkab Pekalongan berharap pengelolaan anggaran desa pada 2026 semakin tertib, tepat sasaran, transparan, serta mampu mendukung peningkatan pelayanan publik di 272 desa.(*)






