PEMALANG|lambeumpres.com – Pemerintah Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) Karangbrai yang membahas pembentukan panitia pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bhakti 2026-2034. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Karangbrai, Senin (10/8/2026).
Musdes dihadiri jajaran Pemerintah Kecamatan Bodeh, Pemerintah Desa Karangbrai, anggota BPD, tokoh masyarakat, lembaga kemasyarakatan desa, serta unsur terkait lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kecamatan Bodeh memberikan sosialisasi mengenai tahapan dan persyaratan pengisian anggota BPD.
Camat Bodeh Harinto melalui Pengadministrasi Tapem Kecamatan Bodeh, Budi Merginingsih, menjelaskan bahwa panitia pengisian keanggotaan BPD terdiri atas tujuh orang.
“Panitia terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, seksi penjaringan dan penyaringan, seksi musyawarah, serta seksi umum dan perlengkapan,” kata Budi.

Ia menekankan pentingnya pemahaman panitia terhadap seluruh tahapan dan persyaratan pencalonan anggota BPD agar proses pengisian berjalan sesuai ketentuan.
“Bagi yang nanti dikukuhkan menjadi panitia pengisian keanggotaan BPD diharapkan mengerti tahapan dan syarat pencalonan pengisian keanggotaan BPD,” ujarnya.
Syarat Calon Anggota BPD
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan sejumlah persyaratan pencalonan anggota BPD. Di antaranya berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah, memiliki pendidikan paling rendah SMP, serta bersedia dicalonkan sebagai anggota BPD.
Calon juga harus merupakan penduduk setempat dan telah berdomisili sekurang-kurangnya satu tahun, berkelakuan baik, serta memenuhi keterwakilan dari masing-masing dusun.
Selain itu, keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD sekurang-kurangnya 30 persen.
Proses pemilihan anggota BPD dapat dilakukan melalui musyawarah dusun (musdus) maupun penetapan secara langsung sesuai mekanisme yang berlaku.

Setelah hasil pemilihan atau musyawarah ditetapkan, hasil tersebut disampaikan kepada kepala desa paling lambat tujuh hari setelah penetapan.
Selanjutnya, proses penetapan calon anggota BPD dijadwalkan pada 14 September 2026 di Kecamatan Bodeh. Adapun penerbitan keputusan atau SK Bupati dijadwalkan pada 27 September 2026, sedangkan peresmian anggota BPD dilakukan oleh Camat Bodeh.
Panitia Pengisian BPD Karangbrai Dikukuhkan
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Karangbrai Mahalul Fahmi mengukuhkan susunan panitia pengisian anggota BPD Desa Karangbrai.
Susunan panitia terdiri atas Siti Rohimah sebagai Ketua, Abdul Jalal sebagai Wakil Ketua, Muhtarul Anam sebagai Sekretaris, dan Budi Santoso sebagai Bendahara.
Sementara itu, RS. Fakhrudin dipercaya sebagai Seksi Penjaringan dan Penyaringan, Nuridin sebagai Seksi Musyawarah, serta Slamet Fatoni sebagai Seksi Umum dan Perlengkapan.
Budi Merginingsih juga mengajak masyarakat Desa Karangbrai untuk menjaga kebersamaan selama seluruh tahapan pengisian anggota BPD berlangsung.
Pada kesempatan itu, ia turut memohon dukungan dan doa masyarakat agar Kecamatan Bodeh dapat sukses mengikuti kegiatan Kadarkum, yang akan diwakili oleh Kader Desa Kelangdepok.
Pengisian anggota BPD diharapkan dapat berjalan secara tertib, transparan, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan anggota BPD yang mampu menjalankan fungsi kelembagaan desa serta mewakili aspirasi masyarakat.(*)






