Perkara ITE di Jatingarang Pemalang Diselesaikan Secara Kekeluargaan, Terlapor Mengundurkan Diri dari Yayasan

IMG 20260916 WA0006
IMG 20260916 WA0006

PEMALANG, LAMBEUMPRES.COM – Polres Pemalang menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang terjadi dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2026.

‎Perkara tersebut berawal dari pengiriman pesan melalui aplikasi WhatsApp menggunakan kata-kata yang dinilai tidak pantas oleh seorang pria berinisial DAS (38) kepada seorang anak korban.

‎Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, pesan yang dikirimkan DAS menimbulkan keresahan dan keberatan dari pihak korban.

‎”Pesan yang dikirimkan oleh pelaku menimbulkan keresahan dan keberatan dari anak korban, sehingga dilaporkan ke Satreskrim Polres Pemalang,” kata Kasat Reskrim.

‎Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Pemalang kemudian melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.

‎Dalam proses penanganan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dilakukan setelah pihak terlapor menyampaikan permintaan maaf kepada pelapor dan permintaan maaf tersebut diterima.

‎”Dikarenakan terlapor telah meminta maaf kepada pelapor, dan pelapor telah menerima permintaan maaf dari terlapor,” ujar AKP Faizal.

‎Satreskrim Polres Pemalang kemudian memfasilitasi proses mediasi antara pihak pelapor dan terlapor. Mediasi tersebut berlangsung dengan pendampingan Ketua Yayasan At Taqwa Jatingarang dan Kepala Desa Jatingarang.

‎Dari proses mediasi, kedua belah pihak menghasilkan sejumlah kesepakatan.

‎Di antaranya, pihak terlapor mengakui kesalahan atas perbuatannya, meminta maaf kepada pelapor, serta bersedia mengundurkan diri dari pekerjaan dan keanggotaannya di yayasan tempatnya bekerja.

‎Meski perkara diselesaikan melalui mediasi, Kasat Reskrim menegaskan bahwa perbuatan tersebut tetap merupakan tindak pidana dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

‎Selain itu, pihak terlapor juga menyatakan kesediaannya untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

‎”Dan bila pihak terlapor mengulangi perbuatannya, maka perkara tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.

‎Penyelesaian secara kekeluargaan tersebut menjadi hasil dari kesepakatan kedua belah pihak setelah proses penanganan dilakukan oleh Satreskrim Polres Pemalang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Iklan
error: Content is protected !!