PEMALANG, LAMBEUMPRES.COM – Polres Pemalang menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang terjadi dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2026.
Perkara tersebut berawal dari pengiriman pesan melalui aplikasi WhatsApp menggunakan kata-kata yang dinilai tidak pantas oleh seorang pria berinisial DAS (38) kepada seorang anak korban.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, pesan yang dikirimkan DAS menimbulkan keresahan dan keberatan dari pihak korban.
”Pesan yang dikirimkan oleh pelaku menimbulkan keresahan dan keberatan dari anak korban, sehingga dilaporkan ke Satreskrim Polres Pemalang,” kata Kasat Reskrim.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Pemalang kemudian melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.
Dalam proses penanganan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dilakukan setelah pihak terlapor menyampaikan permintaan maaf kepada pelapor dan permintaan maaf tersebut diterima.
”Dikarenakan terlapor telah meminta maaf kepada pelapor, dan pelapor telah menerima permintaan maaf dari terlapor,” ujar AKP Faizal.
Satreskrim Polres Pemalang kemudian memfasilitasi proses mediasi antara pihak pelapor dan terlapor. Mediasi tersebut berlangsung dengan pendampingan Ketua Yayasan At Taqwa Jatingarang dan Kepala Desa Jatingarang.
Dari proses mediasi, kedua belah pihak menghasilkan sejumlah kesepakatan.
Di antaranya, pihak terlapor mengakui kesalahan atas perbuatannya, meminta maaf kepada pelapor, serta bersedia mengundurkan diri dari pekerjaan dan keanggotaannya di yayasan tempatnya bekerja.
Meski perkara diselesaikan melalui mediasi, Kasat Reskrim menegaskan bahwa perbuatan tersebut tetap merupakan tindak pidana dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, pihak terlapor juga menyatakan kesediaannya untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
”Dan bila pihak terlapor mengulangi perbuatannya, maka perkara tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.
Penyelesaian secara kekeluargaan tersebut menjadi hasil dari kesepakatan kedua belah pihak setelah proses penanganan dilakukan oleh Satreskrim Polres Pemalang.(*)






