PEMALANG|lambeumpres.com – Kapolsek Bodeh, Iptu Santosa, mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026, khususnya di wilayah Kecamatan Bodeh dan Kabupaten Pemalang secara umum.
Ajakan tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan sosialisasi pembentukan Panitia dan Tim Pengawas Pilkades Serentak di Desa Pendowo, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, Jumat (24/7/2026) malam.
Dalam sambutannya, Iptu Santosa mengajak seluruh peserta menyatakan komitmen menjaga situasi tetap aman, damai, dan kondusif selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung.
”Saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama, dalam proses Pilkades nanti apakah Bapak-Ibu sekalian bersedia tetap menjaga kamtibmas? Yang kedua, apakah tetap bersedia untuk rukun? Dan yang ketiga, apakah bersedia untuk tidak melanggar ketentuan tindak pidana yang telah diatur dalam Perda Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020,” ujar Iptu Santosa.
Ia menjelaskan, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkades yang telah mengalami tiga kali perubahan tersebut memuat berbagai ketentuan pidana yang wajib dipatuhi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades.
Menurutnya, terdapat 22 perbuatan yang dilarang dalam ketentuan tersebut dengan subjek hukum yang berbeda-beda, mulai dari masyarakat umum, petugas penyelenggara, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bakal calon dan calon kepala desa, panitia Pilkades hingga Tim Pengawas.
”Terutama bagi panitia maupun tim pengawas, nanti ketika mengikuti pembekalan dari tim kabupaten agar benar-benar dicermati. Jangan sampai melakukan perbuatan yang telah dilarang dalam peraturan tersebut,” tegasnya.
Kapolsek juga menegaskan bahwa kepolisian memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran pidana selama proses Pilkades berlangsung. Namun, ia berharap kondisi tersebut tidak terjadi karena seluruh masyarakat telah memiliki komitmen menjaga keamanan dan menaati aturan.
”Kalau semuanya berkomitmen menjaga kamtibmas, tetap rukun, dan tidak melakukan pelanggaran, tentu kami berharap tidak perlu ada penegakan hukum,” katanya.
Selain ketentuan pidana dalam Perda Pilkades, Iptu Santosa mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran hukum lain yang berpotensi muncul selama tahapan Pilkades.
Ia mencontohkan tindakan penghinaan terhadap calon maupun warga lain, penyebaran berita bohong (hoaks), serta ujaran yang menyerang seseorang melalui media sosial dapat dijerat menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
”Misalnya menghina sesama warga, menghina calon kepala desa, atau menyebarkan berita bohong di media sosial. Walaupun tidak diatur secara khusus dalam Perda Pilkades, perbuatan tersebut tetap bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP maupun UU ITE,” jelasnya.
Melalui sosialisasi tersebut, Kapolsek berharap seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi menciptakan Pilkades Serentak 2026 yang aman, damai, tertib, serta bebas dari konflik maupun pelanggaran hukum.*(SLAM)

















