AMPB Desak Pemkab Brebes Segera Sidak Lokasi Operasional PT Bangun Anugrah Beton Nusantara

IMG 20260802 WA0009

BREBES|lambeumpres.com – Aliansi Masyarakat Peduli Brebes Tegal Slawi (AMPB) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes segera melakukan inspeksi lapangan (sidak) terhadap lokasi operasional PT Bangun Anugrah Beton Nusantara di Kecamatan Ketanggungan.

‎Desakan tersebut disampaikan usai audiensi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang membahas dugaan ketidaksesuaian tata ruang dan status perizinan perusahaan.

‎Audiensi yang digelar pada Jumat, 31 Juli 2026, dihadiri unsur Sekretariat Daerah Kabupaten Brebes, DPMPTSP, Dinas Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, serta instansi terkait lainnya.

‎Dalam forum tersebut, DPMPTSP Kabupaten Brebes menyampaikan bahwa perizinan perusahaan pada lokasi kegiatan di Kabupaten Brebes tidak tercatat. Sementara itu, Dinas Tata Ruang menjelaskan lokasi kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku.

‎Menindaklanjuti hasil pembahasan, Pemerintah Kabupaten Brebes berencana menjadwalkan inspeksi lapangan untuk memverifikasi kondisi di lokasi sekaligus menentukan langkah sesuai kewenangan berdasarkan hasil pemeriksaan.

‎Ketua Koordinator AMPB, Willy Roymond, S.Kep., Ns., mengatakan pihaknya menghormati proses yang dilakukan pemerintah dan berharap seluruh tindak lanjut dilakukan secara profesional.

‎”Kami menghormati proses hukum dan kewenangan pemerintah. Yang kami sampaikan kepada publik adalah hasil forum resmi audiensi. Kami berharap tindak lanjut berupa inspeksi lapangan dapat segera dilaksanakan sehingga ada kepastian hukum mengenai status kegiatan usaha tersebut di Kabupaten Brebes,” ujar Willy.

‎Ia menegaskan, kepastian hukum penting agar seluruh pelaku usaha memperoleh perlakuan yang sama dalam memenuhi ketentuan penataan ruang, perizinan, maupun perlindungan lingkungan hidup.

‎Selain mengawal rencana sidak, AMPB juga berencana menyampaikan pengaduan kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam audiensi tersebut.

‎Menurut AMPB, pemeriksaan tidak hanya perlu difokuskan pada aspek tata ruang dan perizinan, tetapi juga terhadap legalitas kegiatan operasional perusahaan selama berproduksi di lokasi tersebut.

‎Beberapa hal yang dinilai perlu ditelusuri antara lain pemenuhan seluruh persyaratan hukum operasional, distribusi produk beton siap pakai kepada proyek pemerintah maupun swasta, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, hingga legalitas hubungan usaha dengan pihak yang menggunakan produk tersebut.

‎”Kami tidak ingin berspekulasi atau mendahului hasil penyelidikan. Namun apabila memang terdapat kegiatan operasional yang belum memenuhi ketentuan hukum, maka seluruh aspek yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, termasuk transaksi usaha, kewajiban perpajakan, serta penggunaan produk oleh pihak lain, patut diperiksa secara menyeluruh agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Willy.

‎AMPB berharap seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Iklan
error: Content is protected !!