PEMALANG, Lambeumpres.com – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pemalang, Nurkholes, melantik tiga pejabat administrator di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pemalang. Pelantikan berlangsung di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pemalang, Rabu (21/10/2026).
Pelantikan tersebut mencakup jabatan Sekretaris Disdukcapil, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, serta Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk. Pengangkatan ketiga pejabat ini didasarkan pada keputusan Menteri Dalam Negeri serta persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Adapun pejabat yang dilantik yakni, Rosi Alfon Nugroho sebagai Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Pemalang. Sebelumnya, Rosi menjabat Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk. Selanjutnya, Maksudi dipercaya mengemban jabatan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, setelah sebelumnya bertugas sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda di Disdukcapil Kabupaten Pemalang.
Sementara itu,Novi Lailatul Faroh dilantik sebagai Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk. Sebelum mendapatkan amanah baru tersebut, Novi menjabat sebagai Penyuluh Sosial Muda pada Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pemalang.
Pelantikan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 mengenai pengangkatan, pemberhentian, dan penilaian kinerja pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dengan pengisian jabatan tersebut, diharapkan roda organisasi Disdukcapil Kabupaten Pemalang semakin optimal dalam menjalankan tugas pemerintahan, khususnya pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Para pejabat yang baru dilantik diharapkan mampu menjalankan amanah secara profesional, meningkatkan koordinasi internal, serta mendorong pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.
Peningkatan kinerja Disdukcapil menjadi bagian penting dalam mendukung pemenuhan hak administrasi masyarakat, mulai dari pengurusan kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), akta kelahiran, akta kematian, hingga dokumen pencatatan sipil lainnya. Karena itu, penempatan pejabat sesuai tanggung jawabnya diharapkan berdampak nyata terhadap kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pemalang.







