PEKALONGAN, LAMBEUMPRES.COM – Niat dua pria membawa kabur sepeda motor hasil curian di Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, berakhir celaka. Keduanya mengalami kecelakaan sebelum sempat jauh meninggalkan lokasi dan akhirnya diamankan warga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/10/2026) sore. Dua pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor itu masing-masing berinisial FB (33) dan MS (41).
Kasus pencurian sepeda motor tersebut bermula ketika seorang pekerja di konter telepon seluler Ninin Cell, Desa Kalijambe, Kecamatan Sragi, meninggalkan tempat kerjanya untuk menunaikan salat Asar.
Saat itu, korban mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 miliknya. Setelah kembali ke konter, korban memarkir sepeda motornya, tetapi lupa mengunci stang.
Sekitar 30 menit kemudian, ketika korban kembali bekerja, seorang saksi datang sambil berteriak dan memberitahukan bahwa sepeda motor korban dibawa seseorang.
Saksi juga menyampaikan bahwa orang yang membawa sepeda motor tersebut mengalami kecelakaan tidak jauh dari lokasi, tepatnya di dekat sebuah warung milik warga.
Mendapat informasi tersebut, korban langsung menuju lokasi. Sesampainya di tempat kejadian, korban mendapati sepeda motornya sudah tergeletak setelah menabrak warung.

Bagian depan sepeda motor mengalami kerusakan dan pecah. Sementara itu, lubang kunci sepeda motor juga mengalami kerusakan.
Di lokasi tersebut, korban juga mendapati seorang perempuan terjatuh di jalan. Perempuan itu diduga tertabrak oleh orang yang membawa kabur sepeda motor korban.
Sementara dua pria yang diduga sebagai pelaku sudah diamankan warga di rumah pemilik warung.
Warga kemudian menyerahkan kedua pria tersebut kepada perangkat desa. Selanjutnya, keduanya diserahkan kepada petugas Polsek Sragi untuk menjalani pemeriksaan.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Iptu Suwarti, membenarkan adanya penanganan kasus dugaan pencurian sepeda motor tersebut.
Menurutnya, pengungkapan kasus itu bermula dari penyerahan dua pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor oleh warga kepada petugas Polsek Sragi.
”Petugas menerima penyerahan tersebut sekitar pukul 16.30 WIB dan mengamankan barang bukti,” kata Iptu Suwarti.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pria tersebut mengakui perbuatannya. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
”Dari hasil pemeriksaan awal, kedua orang yang diduga terlibat mengakui perbuatannya. Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan dan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Suwarti.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta.
Saat ini, FB dan MS ditahan di Polsek Sragi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 125 dan satu unit Honda Beat.
Kasus dugaan pencurian sepeda motor tersebut kini masih dalam proses penanganan dan pemeriksaan oleh petugas Polsek Sragi.(*)






