PEMALANG, LAMBEUMPRES.COM – Berkenalan melalui media sosial berujung petaka bagi seorang anak berinisial K di Kabupaten Pemalang. Motor dan handphone miliknya diduga dibawa kabur pria yang baru dikenalnya setelah keduanya bertemu.
Kasus tersebut kini ditangani Polres Pemalang. Polisi telah mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial MIA (30), warga Desa Pecangakan, Kecamatan Comal, dan PP (29), warga Desa Losari, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP M. Wildan Umar Rela mengatakan, sepeda motor dan handphone milik korban berhasil diamankan dari tangan tersangka PP.
“Tersangka PP diamankan saat akan menjual sepeda motor dan handphone milik korban,” kata AKP M. Wildan Umar Rela.
Kasat Reskrim menjelaskan, barang milik korban tersebut sebelumnya berada di tangan tersangka MIA. Tersangka MIA merupakan orang yang bertemu langsung dengan korban.
Peristiwa itu bermula pada Sabtu, 1 Agustus 2026, ketika MIA dan korban K sepakat bertemu setelah sebelumnya berkenalan melalui media sosial.
Saat keduanya bertemu, MIA kemudian meminta meminjam sepeda motor dan handphone korban.
Alasannya, MIA hendak membeli bensin sekaligus mencari tempat makan dengan memanfaatkan Google Maps.
Korban pun meminjamkan kedua barang tersebut. Namun, MIA justru tidak kembali setelah membawa sepeda motor dan handphone korban.
Korban ditinggalkan seorang diri di pinggir jalan raya Desa Kalirandu, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang.
Setelah menunggu cukup lama dan MIA tidak kunjung kembali, korban kemudian meminta bantuan orang tuanya.
K bersama orang tuanya selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Petarukan, Polres Pemalang.
Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti pada Rabu, 9 September 2026.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kasat Reskrim mengingatkan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial.
“Harap hati-hati dan waspada, serta jangan mudah meminjamkan barang berharga kepada orang yang belum dikenal,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada ketika menjalin pertemanan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial, terlebih ketika diajak bertemu secara langsung.






