Dr. Imam Subiyanto Soroti OTT KPK di Pemalang: Momentum Benahi Tata Kelola Pemerintahan dan Berantas Korupsi

IMG 20260729 WA0016

PEMALANG | Lambeumpres.Com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Pemalang mendapat perhatian serius dari praktisi hukum dan akademisi, Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., C.LA., C.TLS. Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi yang tengah didalami KPK harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Dr. Imam Subiyanto menjelaskan, berdasarkan informasi yang berkembang, KPK saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, serta praktik jual beli jabatan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum masih berjalan sehingga asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, apabila dugaan praktik jual beli jabatan tersebut terbukti di persidangan, maka tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merusak sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN). Jabatan publik, kata dia, seharusnya diberikan berdasarkan kompetensi, integritas, dan profesionalisme, bukan melalui transaksi yang mencederai keadilan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah juga dinilai memiliki dampak yang sangat luas. Tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat menghambat pembangunan daerah, menurunkan kualitas pelayanan publik, hingga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Dari perspektif hukum pidana, Dr. Imam Subiyanto menerangkan bahwa apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan tersebut mengatur mengenai tindak pidana suap, gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, serta perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara, denda, maupun pidana tambahan sesuai hasil pembuktian di persidangan.

Ia juga menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Pemerintah daerah perlu memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa, memperluas digitalisasi pelayanan publik, menerapkan sistem merit secara konsisten dalam manajemen kepegawaian, serta mengoptimalkan fungsi pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), DPRD, dan partisipasi aktif masyarakat.

“Korupsi dalam bentuk jual beli jabatan maupun penyimpangan pengadaan barang dan jasa merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena merusak sendi-sendi pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu. Namun demikian, seluruh pihak tetap wajib menghormati asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Momentum ini harus menjadi evaluasi menyeluruh agar Kabupaten Pemalang terbebas dari praktik korupsi yang berulang dan mampu membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegas Dr. Imam Subiyanto.

Kasus yang kini ditangani KPK diharapkan tidak hanya berujung pada proses penegakan hukum semata, tetapi juga menjadi titik balik bagi reformasi birokrasi di Kabupaten Pemalang guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!