OTT KPK: Bupati Pemalang dan 20 Orang Diamankan, Dugaan Korupsi Proyek hingga Jual Beli Jabatan Diselidiki

IMG 20260102 104240 2
0-0x0-0-0-{}-0-0#

PEMALANG|lambeumpres.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Pemalang dan sejumlah daerah lainnya pada Rabu (29/7/2026). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 21 orang, termasuk Bupati Pemalang, serta menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar.

‎Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan tertutup yang dilakukan tim antirasuah.

‎”Benar, bahwa KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).

‎Ia menjelaskan, dari total 21 orang yang diamankan, lima orang ditangkap di Jakarta, 15 orang di Kabupaten Pemalang, dan satu orang lainnya di Kabupaten Purworejo.

‎Menurut Budi, lima orang yang berada di Jakarta saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Salah satu yang diperiksa adalah Bupati Pemalang.

‎Sementara itu, enam orang yang diamankan di Pemalang dan satu orang yang diamankan di Purworejo sedang dalam perjalanan menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK.

‎Selain mengamankan para pihak yang diduga terlibat, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai lebih dari Rp2 miliar.

‎Budi mengungkapkan, operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan yang melibatkan Bupati Pemalang dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

‎”Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang,” katanya.

‎Tak hanya itu, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.

‎Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas seluruh pihak yang diamankan maupun konstruksi perkara secara lengkap. Lembaga antirasuah itu masih melakukan pemeriksaan intensif sebelum menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.

‎Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu paling lama 1×24 jam untuk menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!