PEKALONGAN| lambeumpres.com – Aliansi Gerakan Masyarakat Pekalongan Raya (GEMPAR) menggelar aksi unjuk rasa yang dilanjutkan dengan audiensi di Kantor Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jumat (24/7/2026).
Aksi tersebut menuntut kejelasan tindak lanjut hasil kesepakatan audiensi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pekalongan terkait dugaan permasalahan di Desa Watusalam.
Selain meminta kejelasan penyelesaian perkara, massa juga mendesak agar Camat Buaran, Kepala Desa Watusalam, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Buaran dievaluasi. Namun, audiensi berakhir dengan sejumlah kesepakatan tanpa adanya keputusan pemberhentian kepala desa.
Aksi yang berlangsung sejak pukul 09.45 WIB hingga 11.45 WIB itu diikuti sekitar 40 orang. Peserta berasal dari Desa Watusalam, Kecamatan Buaran; Desa Wuled, Kecamatan Tirto; Desa Sambung Jambu, Kecamatan Bojong; dan Desa Tangkil, Kecamatan Kedungwuni.
Usai menyampaikan aspirasi melalui orasi, perwakilan GEMPAR mengikuti audiensi bersama Camat Buaran Ali Akbar. Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pekalongan, Kapolsek Buaran AKP Sunarto, Kasi Trantib Kecamatan Buaran, Ketua BPD Desa Watusalam, serta perwakilan GEMPAR.
Dalam audiensi, perwakilan GEMPAR, Muh Ilyas Yusuf, mempertanyakan tindak lanjut hasil kesepakatan audiensi bersama Forkopimda Kabupaten Pekalongan pada 29 Mei 2026, khususnya mengenai pengembalian dana sebesar Rp100 juta yang diduga berkaitan dengan penyewaan tanah kas Desa Watusalam.
”Kami meminta agar Kepala Desa Watusalam diberhentikan apabila tidak melaksanakan isi berita acara yang telah disepakati bersama Bupati Pekalongan. Dalam berita acara tersebut jelas disebutkan bahwa apabila uang sebesar Rp100.000.000 belum dikembalikan sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka harus ada tindakan tegas sesuai kesepakatan,” tegas Muh Ilyas Yusuf.
GEMPAR juga mempertanyakan mekanisme pengembalian dana yang dinilai tidak dilakukan secara terbuka di hadapan masyarakat dan perwakilan organisasi. Selain itu, mereka menyoroti peran BPD Desa Watusalam yang dinilai belum maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah desa.
Menanggapi tuntutan tersebut, Camat Buaran Ali Akbar menegaskan bahwa setiap langkah pemerintah kecamatan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Kami tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap langkah maupun keputusan yang kami ambil harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan atau permintaan dari pihak mana pun,” ujarnya.
Ali Akbar menjelaskan, pihak kecamatan telah menjalankan kewenangannya dengan memberikan teguran kepada Kepala Desa Watusalam serta berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Pekalongan.
Ia menegaskan, camat tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala desa secara langsung, melainkan hanya dapat menjalankan prosedur administratif sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Watusalam menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan fungsi pengawasan. Namun, BPD mengaku mengalami kendala karena tidak seluruh dokumen dan informasi diberikan oleh pemerintah desa. Selain itu, BPD juga belum menerima salinan resmi berita acara hasil audiensi sebelumnya sehingga masih perlu mempelajarinya sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Dalam kesimpulan audiensi, Camat Buaran menyatakan belum dapat merekomendasikan pemberhentian Kepala Desa Watusalam karena belum terdapat dasar hukum maupun rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten Pekalongan.
Sebagai tindak lanjut, BPD Desa Watusalam diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk mempelajari berita acara hasil kesepakatan audiensi antara Forkopimda Kabupaten Pekalongan dan GEMPAR sebagai dasar menentukan sikap terkait kemungkinan usulan pemberhentian kepala desa.
Sementara itu, GEMPAR menyatakan akan mengkaji hasil audiensi tersebut dan mempertimbangkan langkah lanjutan apabila tuntutan mereka belum memperoleh kepastian.
Perwakilan Badan Kesbangpol Kabupaten Pekalongan, Agus Alamsyah, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian aksi unjuk rasa dan audiensi berlangsung aman, tertib, serta kondusif. Kegiatan berakhir sekitar pukul 11.45 WIB dan seluruh peserta membubarkan diri dengan tertib.*(Akbar).

















