Kepala Dindikpora Pemalang Diperiksa KPK Terkait OTT Bupati Anom, Dicecar Soal Dana Revitalisasi

IMG 20260729 222637 320

PEMALANG | lambeumpres.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pemalang, Dr. Drs. Supaat, mengakui telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolres Pemalang pada Selasa (28/7/2026) malam.

‎Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

‎Saat dikonfirmasi pada Rabu (29/7/2026), Supaat mengatakan pemeriksaan dimulai sekitar pukul 22.00 WIB. Ia mengaku mendapat banyak pertanyaan dari penyidik, namun tidak mengingat jumlahnya karena proses pemeriksaan berlangsung cukup intensif.

‎”Pertanyaannya banyak, nggak ngitung. Lupa. Beliau punya data-data terus dikonfirmasi, modelnya seperti itu,” ujar Supaat.

‎Menurutnya, materi pemeriksaan berfokus pada mekanisme pengelolaan dana revitalisasi serta proses penunjukan dalam pelaksanaan proyek.

‎”Ya seputar dana revitalisasi bagaimana mekanismenya, kemudian dana penunjukan seperti apa mekanismenya, seperti itu,” katanya.

‎Supaat menegaskan bahwa selama menjabat, dirinya selalu mengingatkan seluruh bidang di Dindikpora Pemalang agar bekerja sesuai ketentuan dan tidak meminta persentase atau imbalan dari pelaksanaan proyek.

‎”Saya sampaikan tidak meminta apa-apa. Yang penting kerjakan sesuai aturan. Hal yang sudah direncanakan dilaksanakan, selesai, biar dinikmati masyarakat,” tegasnya.

‎Ia juga menyebut penyidik KPK telah memiliki data yang lengkap, sehingga setiap keterangan yang disampaikan dapat langsung dicocokkan dengan dokumen yang dimiliki penyidik.

‎Menurut Supaat, tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan berlanjut kepada jajaran di lingkungan Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Kabupaten Pemalang apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan.

‎Ketika ditanya mengenai siapa saja pejabat yang turut diperiksa dalam pemeriksaan tersebut, Supaat memilih tidak memberikan penjelasan. Ia mengaku mendapat pesan untuk tidak menyampaikan informasi terkait pihak-pihak lain yang diperiksa.

‎”Saya tidak tahu. Konsentrasi pada diri masing-masing, tidak memperhatikan orang lain, mengingat pekerjaan sendiri,” ungkapnya.

‎Diketahui, Supaat merupakan salah satu kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pemalang yang diperiksa dan kemudian diperbolehkan pulang oleh penyidik KPK. Selain dirinya, pada hari yang sama KPK juga memeriksa sejumlah kepala OPD lainnya serta istri Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan dalam kasus OTT tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!