PEKALONGAN|lambeumpres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan mempercepat penambahan lampu penerangan di kawasan Alun-alun Kajen dan sejumlah ruang terbuka publik sebagai langkah antisipasi maraknya aktivitas negatif. Kebijakan ini diambil setelah ditemukannya botol minuman keras (miras) dan alat kontrasepsi di beberapa titik kawasan tersebut.
Plt. Bupati Pekalongan Sukirman menegaskan, selain memperbaiki fasilitas umum, pemerintah juga akan meningkatkan operasi penertiban secara rutin melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama aparat kepolisian.
”Penataan Alun-alun Kajen sebenarnya sudah masuk dalam proyeksi tahun 2027. Namun jika memang perlu dipercepat, tentu akan kami lakukan. Yang terpenting kawasan ini harus terang sehingga tidak ada lagi titik-titik yang remang-remang dan berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas yang tidak semestinya,” ujar Sukirman kepada wartawan usai menghadiri doa bersama, pemotongan pita, dan pembukaan Perlintasan Sebidang Kereta Api JPL 126 KM 98+290 Petak Pekalongan–Sragi di Desa Tengengwetan, Kecamatan Siwalan, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, penambahan penerangan tidak hanya difokuskan di Alun-alun Kajen, tetapi juga mencakup taman-taman dan ruang publik lain yang dinilai rawan.
Sukirman mengajak masyarakat turut menjaga ketertiban, keamanan, serta nilai-nilai kesopanan saat memanfaatkan fasilitas umum. Menurutnya, sebagai daerah yang dikenal sebagai kota santri, perilaku masyarakat di ruang publik juga harus mencerminkan nilai tersebut.
Ia juga memastikan operasi penertiban akan terus digelar, termasuk di kawasan Hutan Kota Kajen yang sebelumnya juga ditemukan botol minuman keras.
”Operasi akan terus berjalan dan kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian. Kami akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan Agus Purwanto mengatakan pihaknya segera melakukan survei untuk memetakan lokasi-lokasi yang membutuhkan tambahan penerangan.
Menurut Agus, hasil survei akan menjadi dasar pemasangan lampu penerangan jalan maupun lampu di area taman yang dinilai masih minim cahaya.
”Tim Dishub akan melakukan survei terlebih dahulu di titik-titik yang berpotensi digunakan untuk aktivitas negatif. Setelah itu akan kami tambah penerangan sesuai kebutuhan,” katanya.
Ia menambahkan, realisasi penambahan lampu penerangan diupayakan melalui Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2026 sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan lebih cepat.
Dengan langkah tersebut, Pemkab Pekalongan berharap kawasan Alun-alun Kajen dan ruang publik lainnya menjadi lebih aman, nyaman, serta terhindar dari aktivitas yang melanggar ketertiban umum.(*)









