PEMALANG, LAMBEUMPRES.COM – Organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya menggelar aksi unjuk rasa di kompleks Pendopo Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (22/7/2026).
Dalam aksi tersebut, massa meminta pemerintah membuka secara transparan alasan pergantian pemenang tender yang dinilai memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Mereka juga meminta seluruh proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik yang melanggar aturan.
Koordinator aksi yang juga Wakil Ketua I DPC GRIB Jaya Kabupaten Pemalang, Jabidi, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan pembangunan RSUD Randudongkal. Sebaliknya, GRIB Jaya mendukung percepatan pembangunan rumah sakit tersebut karena dinilai penting bagi pelayanan kesehatan masyarakat.
”Kami mendukung pembangunan RSUD Randudongkal. Yang kami minta adalah proses pengadaannya harus transparan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” tegasnya.
Usai berorasi, perwakilan massa diterima dalam audiensi oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Pemalang, Kusyanto, bersama jajaran Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan.
Dalam penjelasannya, Kusyanto membantah anggapan bahwa pemenang tender ditentukan berdasarkan penawaran harga terendah. Menurutnya, seluruh peserta wajib melalui serangkaian evaluasi yang meliputi administrasi, teknis, hingga kualifikasi.
Ia menjelaskan, Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang menetapkan pagu anggaran proyek sebesar Rp45 miliar. Seluruh penawaran yang berada di bawah pagu memang memenuhi syarat dari sisi harga, namun belum tentu memenuhi seluruh ketentuan administrasi.
”Penawaran di bawah pagu bukan jaminan menjadi pemenang. Semua peserta tetap harus lolos evaluasi administrasi, teknis, dan kualifikasi sesuai dokumen pemilihan,” kata Kusyanto.
Ia mengungkapkan, perubahan pemenang terjadi setelah memasuki masa sanggah. Pada tahap tersebut, salah satu peserta mengajukan keberatan karena perusahaan yang semula ditetapkan sebagai pemenang, PT Kartikasari Manunggal Putra, diduga menggunakan personel inti yang sama pada proyek lain di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
Atas sanggahan tersebut, PBJ bersama Pokja melakukan klarifikasi kepada Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Pekerjaan Umum.
Hasil klarifikasi menunjukkan personel inti yang diajukan memang digunakan pada dua proyek berbeda yang berjalan dalam waktu bersamaan. Kondisi tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan administrasi pengadaan sehingga perusahaan tersebut dinyatakan gugur.
Dengan demikian, pemenang tender dialihkan kepada peserta berikutnya yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi.
Dalam audiensi itu, GRIB Jaya juga mempertanyakan selisih nilai penawaran sekitar Rp2,7 miliar antara perusahaan yang semula ditetapkan sebagai pemenang dengan perusahaan yang akhirnya memenangkan tender.
Menanggapi hal tersebut, Kusyanto kembali menegaskan bahwa mekanisme pengadaan pemerintah mengedepankan kepatuhan terhadap seluruh persyaratan, bukan semata-mata mempertimbangkan harga penawaran terendah.
Audiensi berlangsung tertib dengan pengamanan aparat kepolisian dan TNI. Setelah memperoleh penjelasan dari PBJ, massa membubarkan diri secara damai.
Pemkab Pemalang berharap penjelasan tersebut dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilaksanakan sesuai regulasi.(*)














