Diduga Tak Kibarkan Bendera Merah Putih saat HUT RI ke-81, Kantor Desa Ampelgading Pemalang Disorot

IMG 20260817 WA0007

PEMALANG, LAMBEUMPRES.COM – Pemerintah Desa Ampelgading, Kabupaten Pemalang, diduga tidak mengibarkan Bendera Merah Putih pada Senin (17/8/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Hal ini terpantau tidak terpasangnya bendera merah putih di Kantor Desa setempat.

‎Kondisi tersebut menjadi sorotan karena pengibaran Bendera Merah Putih merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap simbol negara, terlebih pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan.

‎Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Pemalang, Andri Adi, menyayangkan adanya kantor desa yang tidak mengibarkan bendera pada momentum HUT ke-81 RI.

‎“Saya sangat menyayangkan dengan kejadian itu. Seharusnya semua lembaga dan masyarakat mengibarkan bendera dalam rangka HUT ke-81 RI. Kita harus menghormati karena kemerdekaan diraih dengan susah payah dan pengorbanan,” kata Andri Adi saat diwawancarai awak media usai upacara HUT RI ke 81 di Alun-alun Pemalang.

‎Andri menjelaskan, Dispermasdes Kabupaten Pemalang sebelumnya telah memberikan instruksi secara kelembagaan kepada jajaran kecamatan, desa, maupun puskesmas melalui surat edaran.

‎Instruksi tersebut meminta agar Bendera Merah Putih dikibarkan setiap hari selama periode 1 hingga 20 Agustus 2026 dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT Kemerdekaan RI.

‎“Kami perlu memantau dan mengingatkan kepada camat maupun kepala desa agar memperhatikan hal-hal tersebut. Kalau itu unsur kesengajaan, sangat disayangkan,” tegasnya.

‎Menurutnya, apabila persoalan tersebut berkaitan dengan kelembagaan desa maupun kecamatan, pihaknya akan kembali memberikan pengingat agar seluruh instruksi pemerintah dapat dilaksanakan dengan baik.

‎Andri juga mengingatkan seluruh instansi dan masyarakat agar memperhatikan kondisi Bendera Merah Putih yang digunakan. Bendera yang sudah lusuh, robek, atau tidak layak seharusnya segera diganti.

‎“Kami juga mengingatkan melalui grup agar dalam mengibarkan bendera, kalau sudah lusuh dan tidak layak jangan dikibarkan. Segera diganti, karena Merah Putih merupakan kebanggaan bagi kita semua,” ujarnya.

‎Ia menegaskan, penghormatan terhadap simbol negara bukan sekadar seremonial, tetapi bagian dari kewajiban dan bentuk penghargaan terhadap perjuangan para pahlawan yang telah merebut kemerdekaan Indonesia.

‎“Semua instruksi negara harus dilaksanakan,” pungkas Andri.

‎Ketentuan mengenai Bendera Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam aturan tersebut, penggunaan dan penghormatan terhadap Bendera Negara harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Dugaan tidak dikibarkannya Bendera Merah Putih di Kantor Desa Ampelgading pada HUT ke-81 RI pun menjadi perhatian. Pemerintah desa sebagai bagian dari unsur pemerintahan di tingkat paling bawah diharapkan dapat menjadi contoh dalam menghormati simbol negara, khususnya pada momentum peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Iklan
error: Content is protected !!