PEMALANG, LAMBEUMPRES.COM – Pemerintah Desa Ampelgading, Kabupaten Pemalang, diduga tidak mengibarkan Bendera Merah Putih pada Senin (17/8/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Hal ini terpantau tidak terpasangnya bendera merah putih di Kantor Desa setempat.
Kondisi tersebut menjadi sorotan karena pengibaran Bendera Merah Putih merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap simbol negara, terlebih pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Pemalang, Andri Adi, menyayangkan adanya kantor desa yang tidak mengibarkan bendera pada momentum HUT ke-81 RI.
“Saya sangat menyayangkan dengan kejadian itu. Seharusnya semua lembaga dan masyarakat mengibarkan bendera dalam rangka HUT ke-81 RI. Kita harus menghormati karena kemerdekaan diraih dengan susah payah dan pengorbanan,” kata Andri Adi saat diwawancarai awak media usai upacara HUT RI ke 81 di Alun-alun Pemalang.
Andri menjelaskan, Dispermasdes Kabupaten Pemalang sebelumnya telah memberikan instruksi secara kelembagaan kepada jajaran kecamatan, desa, maupun puskesmas melalui surat edaran.
Instruksi tersebut meminta agar Bendera Merah Putih dikibarkan setiap hari selama periode 1 hingga 20 Agustus 2026 dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT Kemerdekaan RI.
“Kami perlu memantau dan mengingatkan kepada camat maupun kepala desa agar memperhatikan hal-hal tersebut. Kalau itu unsur kesengajaan, sangat disayangkan,” tegasnya.
Menurutnya, apabila persoalan tersebut berkaitan dengan kelembagaan desa maupun kecamatan, pihaknya akan kembali memberikan pengingat agar seluruh instruksi pemerintah dapat dilaksanakan dengan baik.
Andri juga mengingatkan seluruh instansi dan masyarakat agar memperhatikan kondisi Bendera Merah Putih yang digunakan. Bendera yang sudah lusuh, robek, atau tidak layak seharusnya segera diganti.
“Kami juga mengingatkan melalui grup agar dalam mengibarkan bendera, kalau sudah lusuh dan tidak layak jangan dikibarkan. Segera diganti, karena Merah Putih merupakan kebanggaan bagi kita semua,” ujarnya.
Ia menegaskan, penghormatan terhadap simbol negara bukan sekadar seremonial, tetapi bagian dari kewajiban dan bentuk penghargaan terhadap perjuangan para pahlawan yang telah merebut kemerdekaan Indonesia.
“Semua instruksi negara harus dilaksanakan,” pungkas Andri.
Ketentuan mengenai Bendera Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam aturan tersebut, penggunaan dan penghormatan terhadap Bendera Negara harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan tidak dikibarkannya Bendera Merah Putih di Kantor Desa Ampelgading pada HUT ke-81 RI pun menjadi perhatian. Pemerintah desa sebagai bagian dari unsur pemerintahan di tingkat paling bawah diharapkan dapat menjadi contoh dalam menghormati simbol negara, khususnya pada momentum peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia.(*)






